Selamat Datang di Website Ditjen Pajak

Sabtu, 01 Agustus 2009

PENGANTAR PERPAJAKAN/STELSEL

PENGENAAN PAJAK


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berbicara mengenai pengenaan pajak, pada umumnya tidak terlepas dari subyek pajak yaitu mereka (orang atau badan) yang memenuhi syarat subyektif, yaitu syarat yang melekat pada orang atau badan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan obyek pajak artinya mereka mempunyai potensi untuk dikenai pajak, tetapi belum tentu dikenai pajak. Sementara itu, wajib pajak adalah mereka (orang atau badan) yang selain memenuhi syarat subyektif, juga harus memenuhi syarat obyektif. Jadi wajib pajak itu tidak hanya potensial untuk dikenakan pajak, melainkan lebih dari itu memang sudah dikenakan kewajiban untuk membayar utang pajak.

Pengenaan pajak ini mencari jawaban atas permasalahan siapa saja yang dapat dikenai pajak, yaitu wajib pajak yang memiliki penghasilan atau memiliki bumi atau bangunan yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak dan sebagainya. Sedangkan asas pengenaan pajak itu sendiri tergantung pada negara tempat tinggal, negara asal, dan asas kebangsaan yang dianut negara yang bersangkutan. Bab mengenai pengenaan pajak itu meliputi : stelsel pajak, sistem pemungutan pajak, tarif pajak, dan perlawanan terhadap pajak.

Dalam makalah ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenaipengenaan pajak. Misalnya mengenai kaitan stelsel pajak dengan sistem pemungutan pajak, tarif pajak dengan perlawanan terhadap pajak.